Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (15 April 2026). Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan kesejahteraan di lingkungan peradilan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua PA Lubuk Pakam pada Rabu (15/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, para anggota IPASPI PA Lubuk Pakam mengungkapkan keprihatinan terhadap kebijakan kenaikan tunjangan yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan. Kenaikan tunjangan yang saat ini diberikan kepada hakim dianggap terlalu timpang dibandingkan dengan tunjangan bagi aparatur non hakim, seperti panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, hingga staf pelaksana.

IPASPI menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait peningkatan kesejahteraan bagi pegawai non hakim. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesenjangan yang cukup signifikan di lingkungan peradilan, khususnya dalam hal penghargaan terhadap kinerja dan kontribusi seluruh aparatur pengadilan.

Lebih lanjut, IPASPI PA Lubuk Pakam juga menyoroti belum adanya perkembangan yang berarti pasca dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan IPASPI pada 27 Januari 2026. Hingga pertengahan April 2026, hasil dari RDP tersebut dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan dalam menjawab tuntutan peningkatan kesejahteraan bagi non hakim.

Melalui audiensi ini, IPASPI PA Lubuk Pakam menyampaikan berbagai pandangan, harapan, serta saran kepada Ketua PA Lubuk Pakam agar dapat diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan selaku atasan langsung. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

IPASPI PA Lubuk Pakam berharap, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan ini dapat sampai kepada para pejabat terkait dan menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih adil dan merata bagi seluruh aparatur peradilan.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png