
Lubuk Pakam (7 Januari 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan langsung melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Mahkamah Agung, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Peradilan Agama. Berdasarkan hasil pengadaan tersebut, ditetapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Shankara Mulia Keadilan sebagai pemenang dan penyedia jasa konsultansi Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam untuk Tahun 2026.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan, Ravi Ramadana Hasibuan, bersama Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam pada tahun anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Ketua Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan, sebagai dasar pelaksanaan teknis layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam.

Kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, serta para Advokat dari Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan. Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam dapat berjalan secara optimal, profesional, dan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak mampu.

