.jpeg)
Lubuk Pakam (26 Januari 2026). Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Tim Telaah Eksekusi terhadap permohonan eksekusi perkara perdata. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan setiap permohonan eksekusi diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat telaah eksekusi tersebut dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. Turut hadir dalam rapat tersebut Hakim Pengawas Bidang, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H.
.jpeg)
Telaah eksekusi merupakan tahap pemeriksaan administratif awal yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap permohonan eksekusi. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan persyaratan formal dan legalitas permohonan, sebelum diproses lebih lanjut. Selain itu, telaah eksekusi juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan eksekusi telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat ini, Tim Telaah Eksekusi melakukan pembahasan terhadap permohonan eksekusi perkara perdata dengan nomor register 547/Pdt.G/2010/PA.Lpk. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan administrasi, keabsahan dokumen pendukung, serta kesesuaian permohonan dengan aspek hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat telaah eksekusi ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dalam proses eksekusi putusan pengadilan.

