
Lubuk Pakam (14 Januari 2026). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Muhammad Nursidiq, S.E., S.H., M.H., berhasil melaksanakan proses mediasi terhadap tiga perkara dalam satu hari pada Rabu (14/01/2026). Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam.
Dari tiga perkara yang dimediasi, dua perkara cerai talak masing-masing dengan Nomor 131/Pdt.G/2026/PA.Lpk dan Nomor 182/Pdt.G/2026/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Sementara itu, satu perkara cerai gugat dengan Nomor 174/Pdt.G/2026/PA.Lpk berhasil dimediasi secara damai sehingga berakhir dengan pencabutan gugatan oleh Penggugat.

Dalam mediasi yang berhasil sebagian, para pihak telah mencapai kesepakatan terkait beberapa hak keperdataan yang timbul akibat perceraian. Adapun hak-hak yang disepakati bersama meliputi hak asuh anak, hak nafkah anak, hak iddah, kiswah dan maskan, serta hak mut’ah.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran strategis mediator dalam membantu para pihak menemukan titik temu dan solusi terbaik melalui musyawarah, sehingga dapat meminimalisir konflik yang berlarut-larut. PA Lubuk Pakam terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan para pihak.

