
Lubuk Pakam (9 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara Kewarisan dengan nomor perkara 4096/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (09/01).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. H. Nur Al Jumat S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., Dra. Mirdiah Harianja, M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Kolam, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa sebidang tanah/sawah di Dusun IV Desa Kolam seluas ± 8.559 m2 dan sebidang tanah dan bangunan seluas ± 3.000 m2 di Dusun V, Desa Kolam. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.
Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

