
Lubuk Pakam (23 Januari 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/01). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan objek sengketa pada perkara kewarisan dengan Nomor Register 2872/Pdt.G/PA.Lpk/2025.
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. M. Jhon Afrizal, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Drs. H. Amar Syofyan, M.H. dan Dra. Hj. Shafrida, S.H., serta Panitera Pengganti Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H.. Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparatur Desa Hamparan Perak serta para pihak yang berperkara.

Sebelum pelaksanaan peninjauan objek sengketa, Majelis Hakim terlebih dahulu menggelar sidang pembukaan yang bertempat di Kantor Desa Hamparan Perak. Sidang tersebut dihadiri oleh para pihak berperkara dan perwakilan perangkat desa sebagai bentuk koordinasi awal dan penegasan maksud serta tujuan pelaksanaan pemeriksaan setempat.
Objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Hamparan Perak. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa, melakukan pencatatan, serta pendokumentasian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan descente ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang nyata dan menyeluruh mengenai objek sengketa, sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta perkara secara lebih jelas, akurat, dan objektif dalam proses persidangan. Kehadiran dan dukungan perangkat desa setempat turut membantu kelancaran jalannya kegiatan, baik dalam memberikan keterangan yang diperlukan maupun dalam menjaga ketertiban selama pemeriksaan berlangsung.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara kewarisan tersebut dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak.

