Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (5 Maret 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Medan terkait perkara kewarisan dengan nomor register 3124/Pdt.G/2025/PA.Mdn. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Dusun IV, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Permohonan bantuan pemeriksaan setempat ini diajukan oleh PA Medan karena objek sengketa dalam perkara kewarisan tersebut berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga diperlukan bantuan dari pengadilan setempat untuk melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Panitera H. Ansor, S.H., serta Jurusita Likwan Harahap. Kegiatan ini juga dihadiri oleh kuasa dari pihak pemohon, pihak termohon, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Perdamaian.

Dalam pelaksanaannya, tim dari PA Lubuk Pakam melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran yang jelas dan faktual mengenai kondisi serta letak objek yang disengketakan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pencatatan dan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kehadiran para pihak yang berperkara serta dukungan dari perangkat Desa Perdamaian turut membantu kelancaran jalannya kegiatan pemeriksaan setempat tersebut. Melalui pelaksanaan descente ini, diharapkan dapat memberikan data dan fakta yang akurat bagi Majelis Hakim di Pengadilan Agama Medan dalam mempertimbangkan dan memutus perkara kewarisan tersebut secara adil dan objektif.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png