
Lubuk Pakam (7 Mei 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan sidang secara teleconference bersama Pengadilan Agama (PA) Krui sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.
Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera PA Krui Nomor 531/KPA-PA/W8-A4/HK2.5/IV/2026 tanggal 4 Mei 2026 perihal permohonan pelaksanaan persidangan melalui teleconference.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah perkara dispensasi kawin, di mana orang tua dari Calon Suami Anak Pemohon berdomisili di wilayah yurisdiksi PA Lubuk Pakam. Dengan pelaksanaan sidang teleconference ini, proses pemeriksaan dapat tetap berjalan secara efektif tanpa mengharuskan para pihak menempuh perjalanan jauh menuju PA Krui.
Sidang berlangsung dengan lancar dan tertib dengan dukungan sarana teknologi informasi yang telah tersedia di PA Lubuk Pakam. Melalui pelaksanaan sidang daring ini, kedua pengadilan menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.
Kerja sama antar pengadilan agama melalui sidang teleconference juga menjadi salah satu bentuk implementasi modernisasi peradilan dalam mendukung akses keadilan yang lebih mudah bagi para pencari keadilan di berbagai wilayah Indonesia.

