
Lubuk Pakam (7 Mei 2026). Bertempat di Kantor Desa Saentis, Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melaksanakan kegiatan verifikasi data calon peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan awal untuk memastikan para calon peserta telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan guna mengikuti sidang terpadu itsbat nikah.

Verifikasi data dilakukan secara langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan memeriksa kelengkapan dokumen para peserta, mulai dari identitas diri, surat keterangan dari desa, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan sidang terpadu nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan legalisasi pernikahan.

