
Lubuk Pakam (13 Mei 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, M. Ridwan Siregar, S.H., M.H., melaksanakan mediasi terhadap perkara cerai talak dengan nomor register 1482/Pdt.G/2026/PA.Lpk yang berujung pada mediasi berhasil sebagian.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam pada Rabu (13/05/2026) dengan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang berperkara. Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan komunikatif, dengan mediator berupaya membangun dialog yang terbuka guna mencari penyelesaian terbaik bagi para pihak.
Dalam perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian merupakan kondisi ketika para pihak belum mencapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga atau membatalkan perceraian, namun berhasil menyepakati sebagian hal yang berkaitan dengan akibat perceraian. Kesepakatan tersebut dapat mencakup nafkah istri, hak asuh anak, biaya pendidikan anak, maupun pembagian tanggung jawab lainnya setelah perceraian.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepahaman atas beberapa poin penting di luar pokok perkara perceraian. Dengan adanya kesepakatan tersebut, ruang sengketa menjadi lebih sempit sehingga proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi tetap memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara keluarga, terutama dalam mendorong para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

