Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (8 Mei 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan verifikasi data calon peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2026 di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan awal untuk memastikan para calon peserta telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan guna mengikuti sidang terpadu itsbat nikah.

Verifikasi data dilakukan secara langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan memeriksa kelengkapan dokumen para peserta, mulai dari identitas diri, surat keterangan dari desa, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan sidang terpadu nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan legalisasi pernikahan.

Kegiatan verifikasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Insyaf sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Sidang terpadu itsbat nikah ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat guna membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar memperoleh kepastian hukum melalui penetapan pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan sidang itsbat nikah, tetapi juga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya secara terpadu.

Adapun layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, Kementerian Sosial RI melalui Sentra Insyaf juga memberikan berbagai bentuk bantuan sosial berupa konsumsi, kebutuhan dasar, nutrisi, dukungan kewirausahaan, serta pakaian sidang bagi para peserta.

Seluruh rangkaian kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
543
2829
12114
1595270

4.43%
39.29%
4.42%
0.13%
0.05%
51.67%

Alamat IP Anda: 216.73.217.107

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png