
Lubuk Pakam (11 Mei 2026). Keberhasilan mediasi kembali tercapai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam melalui peran mediator non hakim, Sovia Siregar, S.H., M.H., CPM, yang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor registrasi 1704/Pdt.G/2026/PA.Lpk hingga berujung pada pencabutan perkara.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dan dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara serta kuasa hukum dari pihak Penggugat. Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, terbuka, dan penuh semangat musyawarah.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator berupaya menggali akar permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan rumah tangga antara para pihak. Dengan pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan berimbang, mediator mampu membantu para pihak memahami permasalahan secara lebih jernih serta menemukan solusi terbaik bagi keduanya.
Berkat kepiawaian mediator dalam membangun komunikasi dan menciptakan suasana dialog yang positif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memilih untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Kesepakatan damai tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat di hadapan Majelis Hakim.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga di lingkungan peradilan agama. Selain memberikan ruang musyawarah bagi para pihak, mediasi juga membantu menjaga hubungan baik serta menghindari dampak negatif dari proses perceraian.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui optimalisasi fungsi mediasi, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

