
Lubuk Pakam (3 Juni 2026). Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Bustanil Arifin, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 1776/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Proses mediasi dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dan dihadiri langsung oleh Pihak Penggugat dan Tergugat. Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, dan mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan mediasi, mediator berupaya membangun komunikasi yang efektif antara para pihak dengan menggali permasalahan yang menjadi sumber perselisihan. Melalui pendekatan persuasif dan suasana dialog yang konstruktif, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta keinginan masing-masing dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang dihadapi.
Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara baik-baik dan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, Penggugat mencabut gugatannya di hadapan Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

