
Lubuk Pakam, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar Rapat Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. Rapat ini dihadiri oleh tim yang akan terlibat dalam penyusunan dan pemenuhan eviden PEKPPP Tahun 2026 sebagai bentuk kesiapan satuan kerja dalam menghadapi proses evaluasi pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua menjelaskan susunan anggota tim beserta pembagian tugas masing-masing agar pelaksanaan penyusunan eviden dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi. Beliau menyampaikan bahwa mekanisme pengerjaan PEKPPP pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pembangunan Zona Integritas, sehingga pengalaman yang telah dimiliki selama pelaksanaan Zona Integritas dapat menjadi bekal dalam memenuhi indikator-indikator penilaian PEKPPP.

Pembahasan juga difokuskan pada tata cara melengkapi eviden atau bukti dukung sesuai dengan area masing-masing. Setiap penanggung jawab area diminta untuk menginventarisasi dokumen yang telah tersedia, melengkapi kekurangan yang ada, serta memastikan setiap eviden sesuai dengan ketentuan dan indikator penilaian. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh eviden dapat tersusun secara sistematis, lengkap, dan siap digunakan dalam proses evaluasi.
Di akhir rapat, Wakil Ketua memberikan motivasi kepada seluruh tim agar tetap semangat, kompak, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh eviden yang diperlukan untuk PEKPPP Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PEKPPP merupakan hasil kerja sama seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

