
Lubuk Pakam, Rabu, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan proses persidangan melalui pelaksanaan sidang teleconference pemeriksaan saksi bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah Singkil.
Sidang dilaksanakan secara simultan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Singkil.
Sidang teleconference ini dilaksanakan dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 2497/Pdt.G/2026/PA.Lpk, di mana pemeriksaan saksi dilakukan secara elektronik untuk memberikan kemudahan kepada para pihak tanpa mengurangi keabsahan proses pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui teleconference merupakan salah satu bentuk implementasi modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan dukungan teknologi informasi, proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selama persidangan berlangsung, komunikasi antara Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan saksi yang berada di Mahkamah Syar'iyah Singkil berjalan dengan lancar melalui media konferensi video. Seluruh tahapan pemeriksaan saksi dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan tetap memperhatikan keabsahan identitas saksi serta integritas proses persidangan.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Mahkamah Syar'iyah Singkil ini menjadi wujud sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, khususnya apabila saksi berdomisili di wilayah hukum pengadilan lain.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap layanan peradilan guna mewujudkan badan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

