
Lubuk Pakam, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersama Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala).
Pembinaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2626/BUA.2/UND.KP/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, penguatan, serta penyamaan persepsi terkait pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam pembinaan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai kebijakan dan informasi terbaru mengenai tata kelola kepegawaian, termasuk penekanan terhadap pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pengisian aplikasi e-Kinerja.

Seluruh satuan kerja diimbau agar melakukan penyusunan, pemutakhiran, dan pengisian SKP serta e-Kinerja secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan dalam pengisian SKP maupun e-Kinerja dapat memengaruhi proses penilaian kinerja pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan senantiasa memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data kinerja telah diinput secara lengkap dan akurat sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Selain membahas SKP dan e-Kinerja, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Mahkamah Agung dengan seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui keikutsertaan dalam pembinaan ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian, memastikan kepatuhan terhadap seluruh kebijakan Mahkamah Agung, serta mendukung terwujudnya birokrasi peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

