Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

WhatsApp Image 2025 08 29 at 82135 AM

Lubuk Pakam (29 Agustus 2025). Tenaga Teknis Pengadilan Agama Lubuk Pakam berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama para Hakim, Panitera, serta jajaran tenaga teknis. Bimtek tersebut merupakan agenda tingkat wilayah yang secara khusus membahas isu perlindungan kaum rentan dalam proses hukum.

WhatsApp Image 2025 08 29 at 82136 AMWhatsApp Image 2025 08 29 at 82247 AMWhatsApp Image 2025 08 29 at 82248 AM

Sesi terakhir Bimtek mengangkat materi berjudul “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang disampaikan oleh narasumber Dr. Drs. Basuni, S.H., M.H. Materi ini dinilai sangat krusial karena berhubungan langsung dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kaum rentan di hadapan hukum.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 51958 PM Edited

Lubuk Pakam (28 Agustus 2025). Dua kali dalam sehari, Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 3248/Pdt.G/2025/PA.Lpk dan perkara Penguasaan Anak dengan nomor perkara 3337/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Dua Perkara ini berhasil sebagian di hari ini.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 52007 PM Edited

Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya, yaitu tentang hak asuh anak, besaran biaya pengasuhan nafkah anak yang diberikan Pemohon kepada Termohon dan juga perihal nafkah Iddah dan Mut'ah. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Mediasi berhasil sebagian pada perkara penguasaan anak berarti para pihak (orang tua) hanya berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian masalah yang disengketakan, bukan untuk keseluruhan masalah penguasaan anak, seperti persetujuan akses bagi orang tua yang tidak mendapat hak asuh penuh, atau kesepakatan pengasuhan yang tidak seluruhnya sesuai keinginan satu pihak. Ini masih dianggap sebagai pencapaian yang positif karena mampu mengurangi ketegangan dan memberikan solusi parsial demi kepentingan anak.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 34342 PM

Medan (28 Agustus 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan terkait evaluasi kinerja Triwulan III Tahun 2025 secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta Sekretaris PA Lubuk Pakam. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi sarana evaluasi capaian kinerja pada periode Juli hingga September 2025.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 34341 PM

Dalam kegiatan tersebut, PTA Medan memberikan arahan penting mengenai peningkatan kualitas pelayanan, akuntabilitas, berkas perkara, serta efektivitas kerja di lingkungan peradilan agama. Selain itu, aspek disiplin kerja, penyelesaian perkara tepat waktu, serta optimalisasi pelayanan publik juga menjadi perhatian utama.

Dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Lubuk Pakam dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 92728 AM

Lubuk Pakam (28 Agustus 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti Acara Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan peradilan demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 92728 AM

Acara ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Aparatur Pengadilan pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Sumatera Utara.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 105716 AM

Lubuk Pakam (27 Agustus 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyambut kunjungan dari Panitia Forum Daerah III Lembaga Perlindungan Anak (FORDA III - LPA) Kabupaten Deli Serdang.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 92224 AM

Kehadiran Panitia FORDA III - LPA disambut hangat oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Adapun tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka permohonan audiensi kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam rangka Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang Ke-III pada tanggal 1 September 2025.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 92223 AM

Kegiatan tersebut mengambil tema "Anak Terlindungi, Deli Serdang Tangguh dan Berdaya".

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
397
5442
1521
1441146

4.23%
37.34%
4.67%
0.13%
0.04%
53.60%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png