
Lubuk Pakam (29 Agustus 2025). Tenaga Teknis Pengadilan Agama Lubuk Pakam berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama para Hakim, Panitera, serta jajaran tenaga teknis. Bimtek tersebut merupakan agenda tingkat wilayah yang secara khusus membahas isu perlindungan kaum rentan dalam proses hukum.



Sesi terakhir Bimtek mengangkat materi berjudul “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang disampaikan oleh narasumber Dr. Drs. Basuni, S.H., M.H. Materi ini dinilai sangat krusial karena berhubungan langsung dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kaum rentan di hadapan hukum.

Lubuk Pakam (28 Agustus 2025). Dua kali dalam sehari, Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 3248/Pdt.G/2025/PA.Lpk dan perkara Penguasaan Anak dengan nomor perkara 3337/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Dua Perkara ini berhasil sebagian di hari ini.

Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya, yaitu tentang hak asuh anak, besaran biaya pengasuhan nafkah anak yang diberikan Pemohon kepada Termohon dan juga perihal nafkah Iddah dan Mut'ah. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.
Mediasi berhasil sebagian pada perkara penguasaan anak berarti para pihak (orang tua) hanya berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian masalah yang disengketakan, bukan untuk keseluruhan masalah penguasaan anak, seperti persetujuan akses bagi orang tua yang tidak mendapat hak asuh penuh, atau kesepakatan pengasuhan yang tidak seluruhnya sesuai keinginan satu pihak. Ini masih dianggap sebagai pencapaian yang positif karena mampu mengurangi ketegangan dan memberikan solusi parsial demi kepentingan anak.

Medan (28 Agustus 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan terkait evaluasi kinerja Triwulan III Tahun 2025 secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta Sekretaris PA Lubuk Pakam. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi sarana evaluasi capaian kinerja pada periode Juli hingga September 2025.

Dalam kegiatan tersebut, PTA Medan memberikan arahan penting mengenai peningkatan kualitas pelayanan, akuntabilitas, berkas perkara, serta efektivitas kerja di lingkungan peradilan agama. Selain itu, aspek disiplin kerja, penyelesaian perkara tepat waktu, serta optimalisasi pelayanan publik juga menjadi perhatian utama.
Dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Lubuk Pakam dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Lubuk Pakam (28 Agustus 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti Acara Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan peradilan demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

Acara ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Aparatur Pengadilan pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Sumatera Utara.

Lubuk Pakam (27 Agustus 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyambut kunjungan dari Panitia Forum Daerah III Lembaga Perlindungan Anak (FORDA III - LPA) Kabupaten Deli Serdang.

Kehadiran Panitia FORDA III - LPA disambut hangat oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Adapun tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka permohonan audiensi kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam rangka Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang Ke-III pada tanggal 1 September 2025.

Kegiatan tersebut mengambil tema "Anak Terlindungi, Deli Serdang Tangguh dan Berdaya".

