
Lubuk Pakam (23 Mei 2022). Menindaklanjuti Surat Pengadilan Tinggi Agama Nomor W2-A/1082/PP.00.2/V/2022 mengenai undangan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Peradilan secara Elektronik se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022.
Adapun peserta yang mengikuti Bimtek ini adalah:
1. H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. (Panitera)
2. Aprilia Dwi Pradita (PPNPN, Admin e-Keuangan)
3. Fadhil Yazid, S.H. (APP, Admin e-Register)
4. H. Hasbin, S.H. (Panmud Gugatan, Admin e-Pelaporan)
5. Amat Lugito (Jurusita)
6. Bachtiar Hasan Sinaga, S.H. (CPNS, APP)

Kegiatan Bimtek ini berlangsung selama 3 hari dimulai dari hari ini, Senin (23/05/2022) hingga Rabu (25/05/2022). Kegiatan berlangsung di ruangan Media Center PA Lubuk Pakam secara daring.
Adapun materi yang dijabarkan dalam Bimtek ini mencakup Teknis Lelang Eksekusi secara Elektronik, Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik (E-Keuangan), Sosialisasi Penatausahaan Registrasi Perkara secara Elektronik (E-Registrasi), dan Sosialisasi Penatausahaan Laporan Perkara secara Elektronik (E-Pelaporan/E-Kinsatker).

Lubuk Pakam (18 Mei 2022). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali mengadakan sidang keliling yang diselenggarakan di Kantor Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan.
Sidang Keliling hari ini terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Ridwan Arifin, serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. dan Dra. Hj. Shafrida S.H. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yakni Ibu Viviyani Purba, S.H.

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengutip dari artikel website PN Karanganyar, penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:
a. Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;
b. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik ekonomi dan geografis;
c. Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Lubuk Pakam (18 Mei 2022). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri undangan Bupati Deli Serdang dalam rangka Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 2022 pada Jum'at (20/05/2022). Upacara berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Deli Serdang.

Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menjadi Inspektur Upacara Peringatan Harkitnas ke-114.
Upacara dihadiri oleh Sekda Darwin Zein S.Sos, unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, para ASN, TNI, POLRI, LVRI Kabupaten Deli Serdang, Ormas Islam dan Pemuda serta Siswa SMA/MAN.

Wakil Bupati pada upacara ini menyampaikan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, bahwa tahun ini, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-114. Pada tahun ini, "Ayo Bangkit Bersama" menjadi tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagai bentuk seruan agar kita bisa bangkit bersama dari pandemi COVID-19.
Kemudian momentum ini juga diperkuat dengan peran Indonesia menjadi tuan rumah/ Presidensi G20 tahun 2022. Tema G20 tahun ini, "Recovery Together, Recover Stronger" memiliki tujuan untuk memberikan semangat baru dalam mewujudkan tatanan dunia yang dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran yang inklusif, serta menjamin keberlanjutan kehidupan di masa depan.
"Dari Indonesia, Dunia Pulih Bersama, Ayo Bangkit Lebih Kuat"

Lubuk Pakam (18 Mei 2022). Ketua PA Ujung Tanjung, Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak Perkara No. 187/Pdt.G/2022/PA.Utj melalui teleconference antara PA Ujung Tanjung dan PA Lubuk Pakam. Sidang ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan keterbatasan pemohon An M. Ali Hendra Siregar bin Ali Aman Siregar untuk datang secara langsung ke kantor PA Ujung Tanjung.
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada istrinya, dilakukan oleh suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129 KHI).

Ikrar talak adalah pengakuan dan sumpah, mengakhiri atau memutus hubungan/ikatan suami-istri atas kehendak suami dengan kata talak atau sejenisnya. Ikrar talak merupakan kewajiban seorang suami yang akan bercerai, tentunya terkait perkara talak baik menurut Fiqh Islam, KHI, dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengucapan ikrar talak diizinkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan putusan telah dikabulkan. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan Agama sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri (Pasal 131 ayat (4) KHI).

Pengucapan ikrar talak kali ini dipandu oleh Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh pemohon. Sebelum itu pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil. Karena alamat termohon berada di wilayah yurisdiksi PA Ujung Tanjung, maka akta cerai pemohon dapat diambil di PA Ujung Tanjung.

Lubuk Pakam, (12 Mei 2022). Bapak Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, M.H., berhasil memediasi para pihak perkara kewarisan dengan nomor register perkara: 1011/Pdt.G/2022/PA.Lpk. pada Hari Kamis (12/05/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka yakni para pihak mencoba untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kata lain berdamai.
Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan proses dan tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tentu hal tersebut didasari oleh adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 1011/Pdt.G/2022/PA.Lpk ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Hj. Emmahni, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hj. Helmiyah Hasibuan, S.Ag. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

