
Lubuk Pakam (22 Februari 2022). Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag, SH,.MH menghadiri Sidang Istimewa dalam acara Laporan Tahunan Tahun 2021 Mahkamah Agung RI melalui virtual meeting di ruang kerjanya.
Di ruang Kusumah Atmaja Lantai 14 Mahkamah Agung RI Tahun 2021, acara Sidang Istimewa dalam Acara Laporan Tahunan Tahun 2021 berlangsung secara hybrid, luring dan daring. Selain dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, Perwakilan dari Empat Peradilan lingkungan Mahkamah Agung RI, juga dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden yang hadir secara Virtual.
Dalam memimpin sidang istimewa Laporan Tahunan Tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa tema dari Laporan Tahunan Tahun 2021 adalah Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern, yang mengisyaratkans sebuah tekad semangat optimisme dari seluruh aparatur empat peradilan seluruh Indonesia untuk bergerak cepat beradaptasi dengan dinamika perkembangan tekhnologi saat ini. Selanjutnya Beliau memaparkan capaian-capaian dalam bidang tekhnis judisial dan kesekretaritan selama tahun 2021. Sebelum menutup sidang tersebut, Beliau berpesan kepada seluruh Aparatur Empat Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan telah kita jalani. Saat ini waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam (Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,MH) bersama dengan Sekrataris (Dela Krisna Beti, SH) dan Kasubbag Umum dan Keuangan ( Padma Putra Solihandhana, SE) PA Lubuk Pakam berkesempatan hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Hilman Lubis, SH dimana Beliau sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara yang digelar di ruang aula Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Jum’at (18 Februari 2022) berjalan dengan lancar dan khidmat. Penuh haru, mengingat Beliau sudah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan. Selain dhadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga dihadiri dari PTA Medan, PA Simalungun, PA Siantar, PA Binjai, PA Balige, PA Tebing Tinggi.
Sungguh banyak kesan dan pesan yang telah Beliau berikan untuk kemajuan Pengadilan Agama diwilayah Sumatera Utara. Selamat untuk Bapak H. Hilman, Lubis, SH (Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh). Semoga sukses selalu dan banyak berkarya di tempat tugas yang baru.

Lubuk Pakam (17 Februari 2022). Bertempat di Lobby Atas Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH memimpin rapat kerja tahun 2022. Dalam rapat tersebut, Beliau memaparkan program-program kerja tahun 2022 yang telah disusun oleh Tim Penyusun Program Kerja Tahun 2022.

Yang menjadi acuan Program kerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah delapan program prioritas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ditambah dengan program kerja seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semua apartur Pengadilan Agama Lubuk Pakam mulai dari Staff sampai dengan Pimpinan diharapkan kerja sama dan solidaritas dalam melaksanakan program kerja tersebut untuk mewujudkan visi dan misi Peengadilan Agama Lubuk Pakam.

Memenuhi undangan dari Pengadilan Agama Sei Rampah, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, SH,.MH selaku Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri acara Peresmian Gedung Baru Pengadilan Agama Sei Rampah sekaligus undur diri Ketua PA Sei Rampah, H. Munir, SH,.MH, yang mutasi menjadi Hakim PA Kisaran Kelas IB.
Gedung Pengadilan Agama Sei Rampah yang megah berada di Jalan Negara (Medan –Tebing Tinggi), Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sei Rampah. Acara berlangsung dari pukul 09.00 wib, dihadiri oleh tamu istimewa antara lain Wakil Bupati Sei Rampah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan beberapa Ketua Pengadilan Agama.
Acara berlansyng dengan tetap menjaga prokes kesehatan.

Lubuk Pakam (11 Februari 2021). Bertempat di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Dra. Emidayati (Hakim PA lubuk Pakam didampingi dengan Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH melaksanakan sidang keliling dalam perkara dispensasi nikah.
Secara yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

