
Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam didampingi oleh Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional menghadiri takjiah di rumah duka orang tua dari PPNPN PA Lubuk Pakam, Anton, S.Kom yang berada di Kota Medan pada hari Selasa (01/03/2022).
Menurut penjelasan Anton, S.Kom, ayahanda tutup usia pada 61 tahun dikarenakan penyakit tumor paru-paru. Almarhum meninggal di Rumah Sakit Murni Teguh Medan pada hari Senin (01/03/2022) pukul 09.30 wib.

Dalam kesempatan tersebut rombongan takjiah di pimpin langsung oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH . Beliau mewakili rekan-rekan Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyampaikan turut belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap keluarga yang ditinggalkan terutama untuk istri dan anak-anak tercinta. Semoga amal ibadah almarhum di terima di sisi Allah SWT dan ditempatkan di tempat yang terbaik dan bagi keluarga yang ditinggalkan menerima dengan ikhlas dan tabah dalam menghadapi musibah ini. Selain dukungan moril, Ketua PA Lubuk PAkam juga memberikan dukungan materi. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga.

Lubuk Pakam (1 Maret 2022). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH menerima kunjungan silaturahmi Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH,.MH.
Beliau disambut dan diterima baik oleh Ketua PA Lubuk Pakam bersama dengan Hakim dan Sekretaris PA Lubuk Pakam di ruang kerja Ketua PA Lubuk Pakam. Perbincangan santai dan hangat menemani pertemuan yang singkat namun sangat berkesan.

Lubuk Pakam (01 Maret 2022). Ketua PA Lubuk Pakam beserta pimpinan mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Sosialisasi ini diadakan berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Bertempat di ruang Media Center, acara dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, SH, dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan sekaligus mensosialisasikan Gugatan Sederhan oleh Ketua PA Lubuk Pakam Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH. Small Claim Court/ Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perkara dalam gugatan sederhana perkara cidera janji (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, untuk mengajukan gugatan sederhana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
2. Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
3. Khusus untuk Penggugat yang berada di luar daerah hukum Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di daerah hukum Tergugat berdomisili
4. Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat dilakukan gugatan sederhana
Adapun Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut:
1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana melalui e-court.
2. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat gugatan sederhana oleh Panitera. Apabila tidak memenuhi syarat gugatan tidak didaftar.
3. Ketua Pengadilan menetapkan Hakim (Hakim Tunggal) untuk memeriksa gugatan dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Hakim memeriksa gugatan tersebut.
4. Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah materi gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
5. Jika pada Pemeriksaan Pendahuluan Hakim berpendapat bahwa gugatan memenuhi syarat sebagai Gugatan Sederhana, Hakim memerintahkan untuk memanggil para pihak untuk sidang.
6. Pada sidang pertama Hakim mengupayakan perdamaian.
7. Pada proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
8. Waktu penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama 25 hari sejak sidang pertama
Sebelum kegiatan sosialisasi ditutup, Panitera PA Lubuk Pakam menambahkan hal yang berkaitan dengan gugatan sederhana, seperti upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana, serta beberapa poin penting lainnya berkaitan dengan gugatan sederhana. Sosialisasi berlangsung kurang lebih 30 menit dan diikuti seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara seksama.

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam diselimuti berita duka cita. Pada hari Senin (28 Februari 2022), Ayahanda dari Anton, S.Kom (PPNPN PA Lubuk Pakam) menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit pada pukul 09.30 Wib di Medan, yang disebabkan penyakit paru-paru (sesak).
Segenap aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam turut berduka cita. Semoga almarhum diterima di sisiNya dan bagi keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran. Aamiin Ya Rabbal Alaminn.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Mardiah, SH,.MH dan didampingi oleh Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Emmahni, SH,.MH, dan didampingi Panitera Pengganti oleh Hj. Helmiyah Hasibuan, S.Ag kembali melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jum’at (25/02/2022).
Sidang Keliling berjalan dengan lancar dalam menyidangkan 6 perkara. Sehubungan dengan persidangan pertama dimana Tergugat tidak hadir pada hari ini, maka sidang ditunda pada tanggal 11 Maret 2022 bertempat yang sama di Kantor Desa Bandar Klippa dengan agenda Panggil Tergugat.

