
Lubuk Pakam (31 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, sesuai arahan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.


Rapat ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai bentuk keseriusan dalam menyusun anggaran yang akurat, akuntabel, dan sejalan dengan prioritas nasional.

Percut Sei Tuan (31 Juli 2025). Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah 2025: Kolaborasi untuk Pemenuhan Hak Sipil dan Sosial


Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 kembali digelar di Kantor Camat Percut Sei Tuan, dengan diikuti oleh 43 pasangan peserta. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas 1A, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, serta Kementerian Sosial RI melalui Sentra “Insyaf” di Medan.

Pelayanan yang diberikan meliputi pelaksanaan sidang isbat nikah, penerbitan dokumen kependudukan seperti buku nikah, KTP, KK, akta kelahiran, KIA, serta pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial, berupa konsumsi, kebutuhan dasar, gizi, perlengkapan kewirausahaan, dan pakaian untuk sidang.
Peserta berasal dari berbagai kelompok masyarakat, terdiri dari 8 pasangan lansia, 10 pasangan dengan anak-anak, dan 25 pasangan dari kelompok rentan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan administratif sekaligus harapan baru bagi masyarakat. Kepala Sentra Insyaf, Bapak Langgeng Setiawan, juga menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi ini merupakan upaya nyata dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Disdukcapil menekankan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.




Salah satu peserta, Ibu Abunia, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya karena telah menerima berbagai dokumen penting seperti KK, KTP, akta kelahiran, buku nikah, serta bantuan kebutuhan pokok dan nutrisi.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara Nasution, S.Ag., Kepala KUA Percut Sei Tuan Ahmad Sayuti Hasibuan, MA, Kepala Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI, Langgeng Setiawan, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si.

Percut Sei Tuan (30 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Mengacu pada Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2015, Itsbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan bagi umat Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kegiatan Pelayanan Terpadu SIdang Itsbat Nikah ini merupakan hasil kerja sama empat lembaga pemerintah, yaitu Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Kementerian Sosial RI melalui Sentra Insyaf, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan kurang mampu, dalam memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Pada tahun ini, Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah diadakan selama 2 hari, yaitu 30 Juli 2025 dan 31 Juli 2025.
Terdapat 43 pasangan yang dilakukan Itsbat Nikah pada Pelayanan Terpadu ini. Untuk hari pertama, terdapat 27 pasangan yang diitsbatkan.
Usai persidangan, para peserta langsung dibantu oleh petugas Kantor Urusan Agama Percut Sei Tuan untuk penerbitan Buku Nikah. Selanjutnya, mereka diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran bagi yang telah memiliki anak.
Syukur alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik. Pada hari yang sama, seluruh dokumen hasil persidangan, termasuk salinan penetapan dari pengadilan, produk dari Kemenag, serta dokumen kependudukan dari Disdukcapil, langsung diserahkan kepada para peserta. Peserta juga mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Insyaf berupa sembako dan foto pelaminan.

Lubuk Pakam (29 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersama Perwakilan Kemensos, Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang dan perwakilan KUA Percut Sei Tuan mengunjungi Kantor Camat Percut Sei Tuan dalam rangka rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah. Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2025 akan dilaksanakan pada Rabu s.d. Kamis, 30 s.d. 31 Juli 2025.

Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara Nasution, S.Ag., menyambut kehadiran Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam serta rombongan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan sidang terpadu dan pelaksanaan teknisnya.

Lubuk Pakam (29 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam turut serta dalam kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial untuk Empat Lingkungan Peradilan yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom.


Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan para juru bicara dan pengelola media sosial di lingkungan peradilan dalam menyampaikan informasi dengan tepat, membangun citra lembaga yang positif, serta menciptakan komunikasi yang efektif dengan masyarakat melalui platform digital.

