
Lubuk Pakam (16 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Rapat PTWP di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Rapat ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Ketua PTWP, Sekretaris PTWP, serta Atlet PTWP Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka persiapan Turnamen PTWP XV Ketua PTA Medan Tahun 2025. Turnamen dijadwalkan pada Kamis s.d. Sabtu, 24-26 Juli 2025.

Lubuk Pakam (16 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan DDTK Pelayanan oleh Petugas PTSP. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.


Tujuan kegiatan DDTK ini adalah untuk transfer knowledge kepada seluruh petugas PTSP untuk mewujudkan All-in-One Service. Pada kesempatan ini, Elpina Rainanda Damanik, S.H. menjadi mentor untuk menjelaskan tupoksinya di bagian pelayanan.

Lubuk Pakam (15 Juli 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan DDTK Pelayanan oleh Petugas PTSP. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.


Tujuan kegiatan DDTK ini adalah untuk transfer knowledge kepada seluruh petugas PTSP untuk mewujudkan All-in-One Service. Pada kesempatan ini, Nururraihan Azzahrah, S.H. menjadi mentor untuk menjelaskan tupoksinya di bagian pelayanan.

Lubuk Pakam (11 Juli 2025). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Bekasi dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam atas perkara Izin Poligami dengan Nomor Perkara 1940/Pdt.G/2025/PA.Bks., dengan agenda Pemeriksaan Pihak Izin Poligami (Calon Istri).

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1673/KPA.W10-A19/HK2.6/VII/2025 pada tanggal 2 Juli 2025 perihal Permohonan Sidang melalui Telekonferensi. Sidang Teleconference ini menghadirkan pihak yang diperiksa bersama orang tua yang berdomisili di Deli Serdang. Maka sesuai dengan peradilan yang berasas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.

Lubuk Pakam (11 Juli 2025). Berdasarkan Surat Permohonan atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Medan untuk melaksanaan Sita Eksekusi objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan nomor register perkara 4/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Mdn. Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah bertempat di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita PA Lubuk Pakam dengan didampingi dua orang saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan dan Aparatur Desa setempat.

Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan termohon (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Tujuan dari Sita adalah agar penggugat tidak tidak menjual, mengalihkan, atau menghilangkan objek sengketa. Setelah sampai, Juru Sita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna untuk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari kedua belah pihak dan berjalan lancar.

