
Lubuk Pakam (9 Desember 2025). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, kembali menunjukkan profesionalismenya dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pada Selasa (09/12), beliau berhasil memediasi perkara cerai gugat Nomor 4428/Pdt.G/2025/PA.Lpk, yang akhirnya berujung pada kesepakatan damai dan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat.
Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dalam suasana kondusif dan komunikatif. Mediasi dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, yang difasilitasi oleh mediator sehingga dialog dapat berlangsung terbuka dan terarah.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikatif, mediator berhasil membantu kedua pihak menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian terbaik tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara oleh Penggugat.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PA Lubuk Pakam mengapresiasi peran mediator dalam menciptakan iklim penyelesaian perkara yang cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih humanis dan responsif bagi masyarakat.
.png)
Innalillahi wa inna ilaihi roji'un
Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengucapkan :
Turut berduka cita atas wafatnya
Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H.
Hakim PA Lubuk Pakam (diperbantukan di PA Kisaran)
Jumat, 5 Desember 2025 di RS. Colombia Asia Medan.
"Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya, mengampuni segala dosa-dosannya. Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan."
.jpeg)
Lubuk Pakam (5 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan Seminar Laporan Aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II, yang digelar secara daring.


Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga orang CPNS yang mengikuti seminar, yaitu Muhamad Irfan, A.Md.A.B. (Klerek - Dokumentalis Hukum), Ridha Utami, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum), dan Ririn Afriani, A.Md.T. (Klerek - Dokumentalis Hukum).


Adapun Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bertindak sebagai mentor bagi Muhamad Irfan dan Ridha Utami. Sementara itu, Ririn Afriani dibimbing oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H., yang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan, Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H.



Kegiatan seminar berjalan dengan tertib dan interaktif, disertai sesi tanya jawab antara peserta Latsar dan para penguji. Melalui presentasi ini, para CPNS menunjukkan kesungguhan dan kesiapan mereka untuk berkontribusi secara profesional dalam lingkungan kerja yang bersih, efektif, dan melayani.
Dengan terselenggaranya seminar ini, PA Lubuk Pakam berharap kualitas sumber daya manusia semakin meningkat serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Lubuk Pakam (5 Desember 2025). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 4667/Pdt.G/2025/PA.Lpk
Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan hingga berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 4667/Pdt.G/2025/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan mencabut gugatan cerainya di depan majelis Hakim.

Lubuk Pakam (5 Desember 2025). PA Lubuk Pakam menggelar kegiatan Bina Mental (BINTAL) di Musholla Al-Ishlah Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

.jpeg)
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan dimoderatori oleh Teguh Denggano Patiguna, S.I.A. Pada kesempatan ini, yang menjadi pemateri adalah Ustadz Nur Al Jumat.

