
Lubuk Pakam (9 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara Kewarisan dengan nomor perkara 4096/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (09/01).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. H. Nur Al Jumat S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., Dra. Mirdiah Harianja, M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Kolam, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa sebidang tanah/sawah di Dusun IV Desa Kolam seluas ± 8.559 m2 dan sebidang tanah dan bangunan seluas ± 3.000 m2 di Dusun V, Desa Kolam. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.
Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
.jpeg)
Lubuk Pakam (9 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 3398/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (09/01).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Emidayati, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta panitera pengganti, H. Ansor, S.H. dan Jurusita, Likwan Harahap, didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Tumpatan, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa 1 unit rumah tingkat 2 di Jalan Bakaran Batu Desa Tumpatan yang ditempati Tergugat. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.
Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
.jpeg)
Lubuk Pakam (8 Januari 2026). Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Wakil Ketua dan para Hakim PA Lubuk Pakam mengadakan coffee morning perdana tahun 2026 di ruang Ketua PA Lubuk Pakam.
.jpeg)
.jpeg)
Rapat kali ini membahas terkait strategi dalam pencapaian target penyelesaian perkara tahun 2026. Sebagaimana diketahui bahwa pencapaian penyelesaian perkara tahun 2025 mencapai 99,07 %. Hal ini sangat baik mengingat target yang ditetapkan di tahun 2025 adalah 95%, sehingga persentase capaian kinerja sebesar 104%.

Oleh karena itu, target penyelesaian perkara tahun 2026 ditingkatkan menjadi 97% sebagai bentuk upaya menjaga konsistensi dan kualitas penyelesaian perkara.
Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2026.

Lubuk Pakam (8 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Penetapan Target Kinerja Tahun 2026.
.jpg)
Rapat dibuka oleh Sekretaris, Ibu Dela Krisna Beti, S.H. pada pukul 08.05 WIB. Sebelum monitoring dan evaluasi dimuali, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Monev ini adalah merupakan tindak lanjut atas perjanjian kinerja tahun 2025 yang telah direvisi pada awal Desember 2025 sesuai dengan Renstra dan IKU terbaru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Agar kita semua mencermati dan memberikan masukan atas realisasi dan capaian kinerja tahun 2025, khususnya bagi kinerja yang belum mencapai target pada tahun 2025.
3. Rapat ini juga nantinya akan menetapkan target kinerja tahun 2026, sebagai bahan acuan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menetapkan target kinerja pada SKP tahun 2026.




Selanjutnya adalah monev dan capaian target kinerja yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dela Krisna Beti, S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA, menyampaikan pemaparan secara rinci terhadap dokumen Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan satu per satu sasaran strategis beserta indikator kinerja, dengan membandingkan target yang ditetapkan pada Tahun 2025, realisasi yang telah dicapai, persentase capaian kinerja, serta target yang direncanakan untuk Tahun 2026.

Lubuk Pakam (7 Januari 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan langsung melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Mahkamah Agung, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Peradilan Agama. Berdasarkan hasil pengadaan tersebut, ditetapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Shankara Mulia Keadilan sebagai pemenang dan penyedia jasa konsultansi Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam untuk Tahun 2026.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan, Ravi Ramadana Hasibuan, bersama Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam pada tahun anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Ketua Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan, sebagai dasar pelaksanaan teknis layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam.

Kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, serta para Advokat dari Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan. Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan Pos Bantuan Hukum di PA Lubuk Pakam dapat berjalan secara optimal, profesional, dan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak mampu.

