Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (31 Desember 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan briefing Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan briefing tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP.

Dalam arahannya, Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas pelayanan atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa petugas PTSP telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal, tulus, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

H. Ansor, S.H. juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan merupakan salah satu wajah utama lembaga peradilan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga integritas, keramahan, serta profesionalisme dalam memberikan layanan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Menutup briefing akhir tahun tersebut, Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan harapan agar pada tahun 2026 mendatang, kualitas pelayanan di PA Lubuk Pakam dapat semakin baik, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan briefing ini menjadi momentum refleksi akhir tahun sekaligus penyemangat bagi seluruh petugas PTSP untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan nilai-nilai pelayanan prima dan reformasi birokrasi.

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara dengan nomor perkara 3398/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (30/12).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Emidayati, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. dan didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Galang Suka, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa 3 bidang tanah dan 1 unit rumah. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk tanggal 10 November 2025, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan Kemuning Baru, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Likwan Harahap dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H. dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Kepala Dusun 13 Desa Sampali. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.

Setelah sampai di lokasi, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 4850/Pdt.G/2025/PA.Lpk telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM. Adapun mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak serta nafkah anak yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.

Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam (23 Desember 2025). Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Ujian Secara Elektronik (E-Test) Calon Hakim TInggi Peradilan Agama Tahun 2025.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3485/DJA/KP1.1.2/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, terdapat 5 (lima) orang Hakim yang terpanggil mengikuti E-Test kali ini, yaitu:

1. Dra. Emidayati
2. Dra. Mirdiah Harianja, M.H.
3. Dra. Rinalis, M.H.
4. Dra. Misnah, S.H.
5. Dra. Shafrida, S.H.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam dan dipantau langsung melalui Access CCTV Online (ACO).

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png