
Lubuk Pakam (30 Juni 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menerima kunjungan kerja dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan pada Selasa (30/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai salinan penetapan perwalian yang telah diterbitkan oleh PA Lubuk Pakam.
Rombongan Balai Harta Peninggalan Medan dipimpin langsung oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Syafriadi Lubis, beserta jajaran. Kehadiran rombongan disambut dengan hangat oleh Panitera PA Lubuk Pakam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi berdiskusi mengenai mekanisme permohonan dan penerbitan salinan penetapan perwalian sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di bawah perwalian.

Berdasarkan data yang disampaikan PA Lubuk Pakam, permohonan salinan penetapan perwalian dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui kepaniteraan. Koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi atas kunjungan Balai Harta Peninggalan Medan dan berharap komunikasi serta koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kunjungan ini, PA Lubuk Pakam dan Balai Harta Peninggalan Medan menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan administrasi penetapan perwalian dan pelayanan publik di bidang hukum.

Lubuk Pakam (30 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan yang bertempat di Ruang Kesekretariatan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., dan diikuti oleh seluruh pegawai kesekretariatan.

Rapat membahas monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan II Tahun 2026 serta rencana penarikan dana (RPD) Triwulan III Tahun 2026 sebagai upaya optimalisasi pengelolaan anggaran, peningkatan kinerja, dan penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta efektif.

Medan (29 Juni 2026). Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengunjungi Hakim PA Lubuk Pakam, Drs. Nur Al Jumat, S.H., M.H. yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.

Kunjungan sosial tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, dan Kasubbag Umum dan Keuangan.
Kunjungan sosial tersebut adalah sebagai bentuk penyampaian rasa solidaritas sesama serta wujud kepedulian dan kasih sayang kepada keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga Bapak Jumat cepat sembuh dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Lubuk Pakam (26 Juni 2026). Mengawali hari dengan energi positif, seluruh Hakim, ASN, PPPK, dan Pegawai Outsourcing Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Senam Sehat pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menjaga kebugaran jasmani sekaligus mempererat kebersamaan dan kekompakan keluarga besar PA Lubuk Pakam.




Kegiatan Jumat Sehat kali ini terlaksana atas kerja sama dengan BSI Cabang Lubuk Pakam. Setelah senam bersama, tim BSI berkesempatan memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan kepada seluruh peserta. Sesi ini memberikan wawasan mengenai berbagai solusi keuangan dan layanan perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan finansial.


Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semangat hidup sehat dapat terus terjaga, hubungan antarsesama pegawai semakin erat, serta sinergi dengan para mitra kerja terus terjalin demi mendukung pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat.



Tubuh yang sehat, pikiran yang segar, dan kebersamaan yang kuat adalah modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik.

Lubuk Pakam (25 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Mediator Non Hakim Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc.Sc. berhasil mencapai mediasi berhasil sebagian dalam perkara cerai talak Nomor 2436/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam ini dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Melalui proses dialog yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah, nafkah maskan, nafkah kiswah, dan mut'ah. Meskipun pokok perkara perceraian tetap dilanjutkan sesuai proses persidangan, kesepakatan atas hak-hak tersebut menjadi bentuk keberhasilan mediasi dalam mempersempit ruang sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Semoga setiap ikhtiar penyelesaian melalui musyawarah senantiasa menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
