Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (4 November 2025). Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi Data Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Camat Hamparan Perak.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Fitra Umar Harahap, S.H., Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Deli Serdang, Erlinta Tarigan, S.E., Kepala KUA Kecamatan Hamparan Perak, Imam Syafii, Sekretaris Camat Hamparan Perak, J. Putra Dalimunthe, serta para peserta sidang itsbat nikah.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan verifikasi dan validasi data bagi pasangan calon peserta sidang itsbat nikah. Berdasarkan hasil validasi hari ini, terdapat 17 pasangan yang dinyatakan layak untuk mengikuti sidang itsbat nikah.

Verifikasi tahap selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di Kantor Camat Sunggal sebagai bagian dari rangkaian persiapan kegiatan pelayanan terpadu. Adapun pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Hamparan Perak direncanakan akan digelar pada 5 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama, dan Dinas Dukcapil Deli Serdang dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang mudah, cepat, serta bermanfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengesahan pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan.

Lubuk Pakam (4 November 2025). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, berhasil memediasi perkara cerai gugat Nomor 4254/Pdt.G/2025/PA.Lpk dan cabut perkara. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat.

Melalui pendekatan komunikatif dan profesional, Mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu dalam permasalahan rumah tangga mereka. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan damai yang disetujui bersama.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas peran mediator non hakim dalam mendukung tercapainya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta upaya pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini, PA Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, guna menciptakan keadilan yang berlandaskan musyawarah dan kekeluargaan.

Lubuk Pakam (4 November 2025). Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Penyampaian Teknis Pelaksanaan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung secara daring di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1739/BUA.3/UND.KU2.1/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Undangan Persiapan Satuan Kerja Sampling Penilaian PIPK Mahkamah Agung Tahun 2025.

Sebanyak 100 satuan kerja dari seluruh Indonesia terpilih sebagai sampel penilaian, termasuk PA Lubuk Pakam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian PIPK tahun 2025, agar pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung semakin akuntabel dan transparan.

Acara dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Ketua PIPK Mahkamah Agung, Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penerapan pengendalian intern sebagai upaya menjaga integritas dan kualitas laporan keuangan di seluruh satuan kerja.

Selanjutnya, Sekretaris I PIPK Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan BUA MA RI menyampaikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dan tahapan penilaian PIPK. Sesi terakhir diisi oleh Tim PIPK Mahkamah Agung, yang memaparkan secara rinci pelaksanaan PIPK Tahun 2025, termasuk pembaruan instrumen penilaian dan strategi peningkatan efektivitas pengendalian intern.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Tim Keuangan PA Lubuk Pakam diharapkan semakin siap dalam menghadapi proses penilaian PIPK serta mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lubuk Pakam (31 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan terakhir sidang di luar gedung untuk tahun 2025 dan digelar di Kantor Camat Sunggal serta Kantor Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan wujud nyata komitmen PA Lubuk Pakam dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Melalui kegiatan ini, masyarakat yang memiliki perkara di Pengadilan Agama tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Sidang di luar gedung kali ini diikuti oleh para pihak yang berperkara dengan tetap menjunjung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Seluruh proses persidangan berjalan lancar dan tertib dengan dukungan penuh dari pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Kegiatan ini sekaligus menutup rangkaian pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Lubuk Pakam sepanjang tahun 2025. Melalui program ini, PA Lubuk Pakam terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lubuk Pakam (30 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang. Perjanjian ini berfokus pada Pelayanan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur dan Pelayanan Administrasi Pernikahan Tidak Tercatat di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., bertempat di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan instansi keagamaan dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang cepat, transparan, dan terkoordinasi kepada masyarakat. Melalui MoU ini, diharapkan proses pelayanan terkait dispensasi pernikahan di bawah umur serta penanganan administrasi pernikahan yang belum tercatat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kedua pihak berkomitmen untuk terus mempererat koordinasi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
988
4909
988
1440613

4.23%
37.34%
4.67%
0.13%
0.04%
53.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png