Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (23 Januari 2026). Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. menghadiri acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 1447 Hijriah di lapangan sepak bola, Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat, 23 Januari 2026.

Melalui peringatan Isra Mikraj yang mengangkat tema, "Dengan Peringatan Isra Mikraj Kita Jadikan Momentum Peningkatan Iman, Dakwah, dan Kepedulian Sosial dalam Pembangunan Kabupaten Deli Serdang" tersebut diharapkan kepedulian sosial masyarakat semakin meningkat guna mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang lebih sehat dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lubuk Pakam (23 Januari 2026). PA Lubuk Pakam menggelar kegiatan Bina Mental (BINTAL) di Musholla Al-Ishlah Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pada kesempatan ini, yang menjadi pemateri adalah Ustadz Nur Al Jumat. Materi yang dibawakan seputar mengaplikasikan ilmu (teori) menjadi amal (terapan).

Lubuk Pakam (14 Januari 2026). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Muhammad Nursidiq, S.E., S.H., M.H., berhasil melaksanakan proses mediasi terhadap tiga perkara dalam satu hari pada Rabu (14/01/2026). Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam.

Dari tiga perkara yang dimediasi, dua perkara cerai talak masing-masing dengan Nomor 131/Pdt.G/2026/PA.Lpk dan Nomor 182/Pdt.G/2026/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Sementara itu, satu perkara cerai gugat dengan Nomor 174/Pdt.G/2026/PA.Lpk berhasil dimediasi secara damai sehingga berakhir dengan pencabutan gugatan oleh Penggugat.

Dalam mediasi yang berhasil sebagian, para pihak telah mencapai kesepakatan terkait beberapa hak keperdataan yang timbul akibat perceraian. Adapun hak-hak yang disepakati bersama meliputi hak asuh anak, hak nafkah anak, hak iddah, kiswah dan maskan, serta hak mut’ah.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran strategis mediator dalam membantu para pihak menemukan titik temu dan solusi terbaik melalui musyawarah, sehingga dapat meminimalisir konflik yang berlarut-larut. PA Lubuk Pakam terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan para pihak.

Lubuk Pakam (9 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara Kewarisan dengan nomor perkara 4096/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (09/01).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. H. Nur Al Jumat S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., Dra. Mirdiah Harianja, M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Kolam, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa sebidang tanah/sawah di Dusun IV Desa Kolam seluas ± 8.559 m2 dan sebidang tanah dan bangunan seluas ± 3.000 m2 di Dusun V, Desa Kolam. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Lubuk Pakam (9 Januari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 3398/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (09/01).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Emidayati, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta panitera pengganti, H. Ansor, S.H. dan Jurusita, Likwan Harahap, didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Tumpatan, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa 1 unit rumah tingkat 2 di Jalan Bakaran Batu Desa Tumpatan yang ditempati Tergugat. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png