
Lubuk Pakam (10 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di halaman kantor PA Lubuk Pakam. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme.

Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., yang dalam amanatnya mengajak seluruh aparatur peradilan untuk meneladani semangat juang para pahlawan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa.



Upacara dimulai dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan, dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila oleh Pembina Upacara, pembacaan UUD 1945, serta pembacaan Pesan-Pesan Pahlawan Nasional yang menjadi refleksi atas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam menegaskan bahwa tema peringatan tahun ini, “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, mengandung makna mendalam. “Kita tidak hanya diajak untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga meneladani nilai-nilai perjuangan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Di era modern ini, perjuangan bukan lagi dengan mengangkat senjata, melainkan dengan bekerja keras, mengabdi dengan sepenuh hati, dan memberikan yang terbaik sesuai dengan bidang masing-masing,” ujarnya.




Upacara Hari Pahlawan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur PA Lubuk Pakam untuk memperkuat semangat kebangsaan dan terus berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Lubuk Pakam (7 November 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang diselenggarakan secara daring di ruang Media Center PA Lubuk Pakam, pada Kamis (7/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP, serta Operator SIMAN dan e-Sadewa. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 638/BUA.4/UND.PL1.2/XI/2025 tanggal 4 November 2025, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang efektif, efisien, dan akuntabel di setiap satuan kerja.
Selanjutnya, perwakilan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung menyampaikan materi mengenai gambaran umum Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025, yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme penilaian, waktu pelaksanaan, serta sasaran strategis dari penyusunan Indeks Pengelolaan Aset.


Dalam pemaparannya, dijelaskan pula mengenai parameter, subparameter, dan formula perhitungan Indeks Pengelolaan Aset, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dalam menilai dan meningkatkan kualitas tata kelola aset negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dapat lebih memahami instrumen penilaian dan melakukan pengelolaan aset secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance di lingkungan peradilan.
Lubuk Pakam (5 November 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Teknis Yustisial dalam PNBP Fungsional Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, yang diselenggarakan di Hotel Emerald Garden Medan mulai Senin (3/11/2025) hingga Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera dan Operator PNBP dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Medan. Dari PA Lubuk Pakam, hadir Panitera H. Ansor, S.H., dan Bendahara Penerimaan, yang turut serta dalam seluruh rangkaian kegiatan Bimtek tersebut.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan sosialisasi kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Medan serta kebijakan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Materi disampaikan oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PTA Medan.
Memasuki hari kedua, peserta mendapatkan pembekalan mengenai Pengelolaan dan Pelaporan PNBP sesuai PMK No. 58 Tahun 2023, Penerimaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran PNBP yang disampaikan oleh perwakilan dari DJPb Sumatera Utara, serta materi tentang Lelang Eksekusi Pengadilan dan Permasalahannya oleh KPKNL Medan. Selain itu, turut disampaikan penjelasan mengenai penginputan dan pelaporan perkara melalui aplikasi Kinsatker oleh perwakilan dari Badilag.
Pada hari ketiga, kegiatan ditutup dengan pendalaman materi mengenai penerimaan, penginputan, dan pengelolaan keuangan perkara melalui aplikasi Kinsatker, juga disampaikan oleh perwakilan dari Badilag.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Bimtek dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola serta melaporkan PNBP secara efektif dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan peradilan agama.
.png)
Lubuk Pakam (5 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat melaksanakan sidang teleconference perkara Penetapan Ahli Waris. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat Plh. Panitera PA Rantauprapat Nomor 281/PAN.PA.W2-A4/HK2.6/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Permohonan Persidangan melalui Telekonferensi atas perkara Nomor 187/Pdt.G/2025/PA.Rap yang terdaftar di PA Rantauprapat.
.png)
Permohonan sidang teleconference ini diajukan karena Pemohon II berdomisili di wilayah hukum PA Lubuk Pakam, sehingga persidangan dilakukan secara telekonferensi guna mempermudah proses pemeriksaan perkara tanpa mengurangi keabsahan hukum acara.
Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang 2 PA Lubuk Pakam dan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai prosedur. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua pengadilan dalam mendukung inovasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Lubuk Pakam (5 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data Peserta Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si., Kepala KUA Kecamatan Sunggal, Ahmad Jazuli Daulay, serta Sekretaris Camat Sunggal.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah bagi masyarakat Kecamatan Sunggal yang belum memiliki legalitas hukum atas pernikahan mereka. Melalui kegiatan validasi data, seluruh calon peserta diverifikasi agar data administrasi kependudukan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.jpeg)

Dalam kesempatan tersebut, para pihak berkomitmen untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta yang berharap program ini dapat segera dilaksanakan sehingga hak-hak administrasi kependudukan mereka dapat terpenuhi.

