
Lubuk Pakam, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar Rapat Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. Rapat ini dihadiri oleh tim yang akan terlibat dalam penyusunan dan pemenuhan eviden PEKPPP Tahun 2026 sebagai bentuk kesiapan satuan kerja dalam menghadapi proses evaluasi pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua menjelaskan susunan anggota tim beserta pembagian tugas masing-masing agar pelaksanaan penyusunan eviden dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi. Beliau menyampaikan bahwa mekanisme pengerjaan PEKPPP pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pembangunan Zona Integritas, sehingga pengalaman yang telah dimiliki selama pelaksanaan Zona Integritas dapat menjadi bekal dalam memenuhi indikator-indikator penilaian PEKPPP.

Pembahasan juga difokuskan pada tata cara melengkapi eviden atau bukti dukung sesuai dengan area masing-masing. Setiap penanggung jawab area diminta untuk menginventarisasi dokumen yang telah tersedia, melengkapi kekurangan yang ada, serta memastikan setiap eviden sesuai dengan ketentuan dan indikator penilaian. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh eviden dapat tersusun secara sistematis, lengkap, dan siap digunakan dalam proses evaluasi.
Di akhir rapat, Wakil Ketua memberikan motivasi kepada seluruh tim agar tetap semangat, kompak, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh eviden yang diperlukan untuk PEKPPP Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PEKPPP merupakan hasil kerja sama seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Lubuk Pakam, Rabu, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan proses persidangan melalui pelaksanaan sidang teleconference pemeriksaan saksi bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah Singkil.
Sidang dilaksanakan secara simultan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Singkil.
Sidang teleconference ini dilaksanakan dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 2497/Pdt.G/2026/PA.Lpk, di mana pemeriksaan saksi dilakukan secara elektronik untuk memberikan kemudahan kepada para pihak tanpa mengurangi keabsahan proses pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui teleconference merupakan salah satu bentuk implementasi modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan dukungan teknologi informasi, proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selama persidangan berlangsung, komunikasi antara Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan saksi yang berada di Mahkamah Syar'iyah Singkil berjalan dengan lancar melalui media konferensi video. Seluruh tahapan pemeriksaan saksi dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan tetap memperhatikan keabsahan identitas saksi serta integritas proses persidangan.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Mahkamah Syar'iyah Singkil ini menjadi wujud sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, khususnya apabila saksi berdomisili di wilayah hukum pengadilan lain.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap layanan peradilan guna mewujudkan badan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

Lubuk Pakam, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersama Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala).
Pembinaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2626/BUA.2/UND.KP/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, penguatan, serta penyamaan persepsi terkait pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam pembinaan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai kebijakan dan informasi terbaru mengenai tata kelola kepegawaian, termasuk penekanan terhadap pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pengisian aplikasi e-Kinerja.

Seluruh satuan kerja diimbau agar melakukan penyusunan, pemutakhiran, dan pengisian SKP serta e-Kinerja secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan dalam pengisian SKP maupun e-Kinerja dapat memengaruhi proses penilaian kinerja pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan senantiasa memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data kinerja telah diinput secara lengkap dan akurat sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Selain membahas SKP dan e-Kinerja, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Mahkamah Agung dengan seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui keikutsertaan dalam pembinaan ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian, memastikan kepatuhan terhadap seluruh kebijakan Mahkamah Agung, serta mendukung terwujudnya birokrasi peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

Lubuk Pakam, Rabu, 8 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar Rapat Pimpinan tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat membahas berbagai aspek yang menjadi indikator dalam penilaian PEKPPP, di antaranya kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana pelayanan, sistem informasi pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, inovasi pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki beserta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris turut memberikan masukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing guna memperkuat kesiapan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam menghadapi pelaksanaan evaluasi. Seluruh peserta rapat berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan seluruh eviden pendukung terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam semakin siap dalam menghadapi penilaian PEKPPP serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menghadirkan peradilan yang agung dan modern.

Lubuk Pakam (30 Juni 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menerima kunjungan kerja dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan pada Selasa (30/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai salinan penetapan perwalian yang telah diterbitkan oleh PA Lubuk Pakam.
Rombongan Balai Harta Peninggalan Medan dipimpin langsung oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Syafriadi Lubis, beserta jajaran. Kehadiran rombongan disambut dengan hangat oleh Panitera PA Lubuk Pakam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi berdiskusi mengenai mekanisme permohonan dan penerbitan salinan penetapan perwalian sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di bawah perwalian.

Berdasarkan data yang disampaikan PA Lubuk Pakam, permohonan salinan penetapan perwalian dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui kepaniteraan. Koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi atas kunjungan Balai Harta Peninggalan Medan dan berharap komunikasi serta koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kunjungan ini, PA Lubuk Pakam dan Balai Harta Peninggalan Medan menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan administrasi penetapan perwalian dan pelayanan publik di bidang hukum.
