Lubuk Pakam (6 Desember 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kantor Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Majelis : Drs. H. Amar Syofyan, M.H.
Hakim Anggota 1 : Dra. Emidayati
Hakim Anggota 2 : Dra. Rinalis, M.H.
Panitera Pengganti : Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H.
Lubuk Pakam (5 Desember 2024). Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada Petugas PTSP dan Posbakum saat Morning Briefing pagi ini.
Dalam amanatnya, beliau tetap berikan pelayanan kepada masyarakat dengan 6S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Sabar) dan 6R dalam bekerja. Perlu diingat bahwa masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama adalah orang yang memiliki masalah, sehingga harus ekstra sabar dalam memberikan pelayanan.
Beliau juga mengingatkan kembali tentang himbauan Ketua Mahkamah Agung RI, terutama poin ke-3, yaitu memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Penekanannya terdapat pada kalimat akhir, yaitu menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Tolak segala bentuk gratifikasi, suap dan KKN.
Lubuk Pakam (5 Desember 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Boni Putra, S.H., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2726/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan hingga berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2726/Pdt.G/2024/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Mediasi ini juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Lubuk Pakam (2 Desember 2024). Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti acara Peluncuran Scoping Study terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badilag Nomor 3857/DJA.2/HM2.1/XI/2024 tanggal 29 November 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Lubuk Pakam (29 November 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Koordinasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024. Rapat dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H. pada pukul 14.30 WIB di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.
Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. memimpin jalannya rapat. Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dan harus diperhatikan dan dipersiapkan di akhir tahun 2024 ini, yaitu :
1. Melakukan percepatan penyelesaian perkara yang ada saat ini, serta kelengkapan dokumen seperti BAS, dsb.
2. Mengingat tanggal 25 s.d. 26 Desember terdapat Hari Libur Nasional Natal dan Cuti Natal, maka kepada bapak ibu Hakim agar dapat menyesuaikan jadwal sidangnya kembali.
3. Untuk pengawasan, beliau sampaikan bahwa paling lambat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan pada 13 Desember 2024, agar bagian kepaniteraan dan kesekretariatan memiliki waktu untuk menindaklanjuti LHP yang telah dibuat.
4. Beliau juga berpesan kepada seluruh Hakim dan Aparatur PA Lubuk Pakam untuk menghayati dan menginternalisasi himbauan Ketua Mahkamah Agung RI. Ada 5 poin penting yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, agar dapat menjadi pedoman dalam bekerja.
5. Pada tahun 2023 PA Lubuk Pakam telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan di tahun ini (2024) merupakan misi untuk mempertahankan predikat tersebut. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur untuk senantiasa menjada kedisiplinan dan menguatkan integritas, agar tahun depan WBK dapat kita pertahankan dan dapat diusulkan ke WBBM.
7. Kepada seluruh Hakim dan Aparatur PA Lubuk Pakam, agar bersiap dalam melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan pada Bulan Januari nanti.