
Lubuk Pakam (25 Maret 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H., M.H., berhasil mencatatkan keberhasilan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat dengan nomor register 990/Pdt.G/2026/PA.Lpk, yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam.
Kegiatan mediasi tersebut diikuti oleh Pihak Penggugat, Tergugat, serta Kuasa Hukum dari kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, dengan mediator memfasilitasi dialog secara terbuka guna mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi para pihak.
Dalam praktik peradilan, mediasi berhasil sebagian merupakan kondisi di mana para pihak mampu mencapai kesepakatan atas sebagian pokok sengketa yang diperselisihkan, namun masih terdapat hal-hal lain yang belum disepakati sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pada mediasi ini, para pihak berhasil menyepakati beberapa poin penting terkait akibat perceraian, sementara pokok perkara mengenai perceraian itu sendiri belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, capaian tersebut menjadi langkah positif dalam mempersempit ruang sengketa dan mendorong penyelesaian yang lebih efisien di persidangan.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan peran penting mediator dalam membangun komunikasi yang efektif dan mendorong para pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

