
Lubuk Pakam (8 April 2026). Keberhasilan mediasi kembali ditorehkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Robet Andres Marihot Silitonga, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 996/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta Kuasa Hukum dari masing-masing pihak. Dalam suasana yang kondusif, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak untuk membahas pokok sengketa terkait pembagian harta warisan.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, mediator mampu menggali kepentingan para pihak serta mendorong terciptanya kesepahaman bersama. Setelah melalui proses musyawarah, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan mencapai kesepakatan terkait pembagian harta warisan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam hasil mediasi dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk penyelesaian perkara secara damai.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa kewarisan yang kerap melibatkan hubungan kekeluargaan. Dengan tercapainya perdamaian, hubungan baik antar anggota keluarga dapat tetap terjaga.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai wujud peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan bersama.

