Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (10 April 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam rangka penanganan perkara Harta Bersama dengan nomor register 187/Pdt.G/PA.Lpk/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran yang nyata dan akurat terkait objek sengketa yang diperselisihkan oleh para pihak. Dengan dilaksanakannya descente, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi, letak, serta batas-batas objek yang menjadi pokok perkara.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama aparatur pengadilan melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa, disertai dengan pencatatan dan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta perangkat desa setempat.

Objek sengketa dalam perkara ini berupa harta bersama yang menjadi perselisihan antara para pihak. Kehadiran perangkat desa turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, terutama dalam memberikan keterangan terkait kondisi wilayah serta memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh fakta yang lebih jelas dan komprehensif, sehingga dapat mempertimbangkan perkara secara objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png