
Lubuk Pakam (6 Mei 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan verifikasi data calon peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2026 di Desa Pematang Johar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan awal untuk memastikan para calon peserta telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan guna mengikuti sidang terpadu itsbat nikah.
.jpeg)
Verifikasi data dilakukan secara langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan memeriksa kelengkapan dokumen para peserta, mulai dari identitas diri, surat keterangan dari desa, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan sidang terpadu nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan legalisasi pernikahan.
Pada kesempatan ini, telah dilakukan verifikasi terhadap 25 calon peserta.

