
Lubuk Pakam (6 Mei 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Robet Andres Marihot Silitonga, melakukan upaya perdamaian terhadap perkara cerai talak dengan nomor register 1383/Pdt.G/2026/PA.Lpk yang berujung pada mediasi berhasil sebagian.
Proses mediasi berlangsung di luar kantor pengadilan dikarenakan keterbatasan waktu para pihak, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum dari masing-masing pihak. Dalam suasana yang kondusif dan komunikatif, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak guna mencari titik temu atas permasalahan rumah tangga yang dipersengketakan.
Dalam perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian berarti para pihak belum mencapai kesepakatan untuk rujuk atau membatalkan perceraian, namun berhasil menyepakati sebagian hal lain yang berkaitan dengan akibat perceraian. Kesepakatan tersebut dapat meliputi nafkah, hak asuh anak, pembagian tanggung jawab terhadap anak, maupun hak-hak lainnya yang timbul akibat perceraian.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan atas beberapa poin penting, meskipun pokok perkara mengenai perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi tetap memiliki peran penting dalam mempersempit ruang sengketa serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan para pihak.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mengedepankan nilai musyawarah dan perdamaian dalam setiap proses peradilan.

