
Lubuk Pakam (11 Maret 2025). Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengunjungi Anak dari Pegawai PA lubuk Pakam, Likwan Harahap. (Jurusita) yang tertimpa musibah kecelakaan pada Senin (10/03/2025).


Keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mendo'akan semoga ananda cepat sembuh dan bisa beraktivitas seperti semula.

Lubuk Pakam (10 Maret 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali melaksanakan Tausiyah Ramadan minggu ke-2. Tausiyah dilaksanakan ba'da (setelah) sholat Dzuhur berjemaah yang diselenggarakan di Mesjid Al Ishlah Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Ridwan Arifin berkesempatan menjadi penceramah pada kegiatan tausiyah minggu ini. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan ketakwaan dan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Lubuk Pakam (10 Maret 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dalam rangka silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay S.Ag., M.Pd.

Lubuk Pakam (7 Maret 2025). Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Lubuk Pakam melaksanakan Anjangsana ke Panti Asuhan Yayasan Amal Sosial Al Jam Washliyah yang beralamat di Jl. Tengku Raja Muda No. 3, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kegiatan pemberian santunan kepada anak-anak dan saudara kita yang berada di Panti Asuhan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan keakraban antar anggota, serta membantu dan menguatkan semangat berbagi dengan sesama.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Lubuk Pakam, Ny. Bertha Paulina Indrawan, A.Md., S.E., A.k. dan pengurus serta anggota Dharmayukti Karini Cabang Lubuk Pakam kepada Pengurus dan anak - anak di Panti Asuhan.

Lubuk Pakam (07 Maret 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Desa Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat ini merupakan mohon bantuan dari PA Simalungun dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2024/PA. Sim.


Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Ridwan Arifin selaku Ketua Majelis, serta dibantu Panitera, H. Ansor, S.H., dan Jurusita, Likwan Harahap. Turut hadir pula Penggugat dengan Kuasa Hukum, serta Pihak Desa setempat.

