
Lubuk Pakam (16 Januari 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersama seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan mengikuti kegiatan Pendampingan/ Asistensi Pembangunan Zona Integritas oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2025 secara daring. Pendampingan ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Fokus dari pendampingan pembangunan zona integritas kali ini adalah bagaimana cara membuat eviden kegiatan, kegiatan penting untuk bulan Januari 2025, serta diskusi , saran dan penyampaian pendapat dengan seluruh peserta pendampingan.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hj. Rosliani, S.H., M.A dan Dra. Zuhaira, S.H., M.M. selaku Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2025.

Lubuk Pakam (15 Januari 2025). Upaya damai yang dilakukan oleh Majelis Hakim berhasil meraih kesepakatan damai pada perkara cerai talak dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Atas nasihat dari majelis Drs. Ridwan Arifin sebagai ketua majelis dan Drs. H. Amar Syofyan, M.H. serta Dra. Shafrida, S.H. sebagai anggota majelis, kedua pihak berperkara akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan mencabut perkaranya.
Hakim sebagai pihak yang dapat mendamaikan antara Penggugat/Pemohon dan
Tergugat/Termohon terkait sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama, dapat melakukan perannya sebagai pendorong bagi para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur perdamaian. Mengingat adanya adagium bahwa penyelesaian secara damai adalah lebih baik daripada putusan hakim yang dipaksakan.
Hal inilah yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tidak henti-hentinya selalu mengupayakan perdamaian sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara. Hal ini karenakan mendamaikan para pihak di persidangan merupakan salah satu kewajiban majelis hakim dalam setiap persidangan, oleh karenanya, semangat majelis hakim untuk mendamaikan para pihak itu sangat besar.
Dengan usaha yang maksimal dan ketulusan ketua majelis, para anggota majelis memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun.

Lubuk Pakam (15 Januari 2025). Pimpinan PA Lubuk Pakam melaksanakan rapat bersama PPNPN PA Lubuk Pakam dalam rangka pemetaan formasi PPPK di wilayah PTA Medan.

Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H. memaparkan hasil dari Sosialisasi Pemetaan Formasi PPPK di Wilayah PTA Medan pada Selasa (14/01/2025).


Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 56/SEK/PENG.KP1.1.7/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, terdapat 6 (enam) orang PPNPN PA Lubuk Pakam yang lolos seleksi PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Rapat ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana serta PPNPN PA Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam (14 Januari 2025). Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, SH. bersama Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Arina Wijayanti Hasibuan, S.H. mengikuti Sosialisasi Pemetaan Formasi PPPK secara daring di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, menindaklanjuti Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan 176 /SEK.PTA.W2-A/UND.OT1.1/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diumumkannya hasil akhir Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

Lubuk Pakam (14 Januari 2025). Kasubbag Umum dan Keuangan dan Operator SIMAN v2 PA Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan pada SIMAN v2 secara daring.


Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor 19/BUA.4/LP1.2.4/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.

