
Lubuk Pakam (25 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Dusun III, Langau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Wakaf dengan nomor perkara 1634/Pdt.G/2024/PA.Lpk yang didaftarkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tanggal 27 Juni 2024.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Amar Syofyan, M.H. selaku Ketua Majelis, serta dua orang Hakim anggota Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Misnah, S.H. dibantu Panitera Muda Gugatan, H. Hasbin, S.H., dan Jurusita, Likwan Harahap. Turut hadir pula Penggugat dan Tergugat, serta Desa dan Kepala Dusun setempat.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa akan terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Lubuk Pakam (24 Oktober 2024). Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Afifah Syahrina Balqis, A.Md.A.K. mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembayaran Tukin Awal Bulan TMT November 2024 secara daring.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI, Edy Yuniadi, S.sos., M.M. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubbag Pembayaran Gaji pada Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI, Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E.

Lubuk Pakam (24 Oktober 2024). Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Beliau berkunjung ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah menghadiri Pembukaan Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung yang berlangsung di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam.
Beliau disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H.. Pada kunjungan ini, beliau memfokuskan perhatian kepada pelayanan di PTSP, terutama Gugatan Mandiri dan E-Court.




Beliau juga memberikan bimbingan kepada petugas pelayanan di PTSP untuk selalu membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat. Karena petugas pelayanan merupakan ujung tombak bagi sebuah pengadilan.

Beliau juga turut memberikan arahan kepada petugas e-court untuk terus berupaya meningkatkan perkara melalui e-court di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Aceh (24 Oktober 2024). Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dra. Hj. Mardiah, M.Ag. sebagai Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badilag Nomor 2913/DJA/KP4.1.3/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, menetapkan bahwa Ibu Mardiah mendapat promosi dari Hakim Tingkat Pertama di PA Lubuk Pakam menjadi Hakim Tinggi di Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh. Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Drs. H. Basuni, S.H., M.H. Turut hadir Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., Dra. Emidayati dan Dra. Hj. Mirdiah Harianja, M.H. selaku perwakilan para Hakim, Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., dan Kasubbag Umum dan Keuangan, Padma Putra Solihandhana, S.E.
Selamat kepada Ibu Mardiah, semoga sukses selalu, berkah, dan diberi kekuatan dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Tinggi.

Lubuk Pakam (23 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang teleconference dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 1633/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Sidang teleconference ini diadakan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Sidang teleconference ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, karena Tergugat dan salah satu ahli waris perkara ini bertempat tinggal di Pasaman, Sumatera Barat. Sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat.
Layanan teleconference ini menyoroti bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Penggunaan teknologi ini membantu mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang. Dengan demikian, peradilan bisa tetap efektif meskipun ada kendala jarak dan lokasi.

