
Percut Sei Tuan (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah,. M.Ag, Hakim Anggota Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., Panitera Pengganti Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Labuhan Deli (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Harta Bersama dengan nomor 2054/Pdt.G/2024/PA.Lpk di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah, S.H., Hakim Anggota Dra. Hj. Shafrida, S.H. dan Drs. H. Amar Syofyan, M.H., Panitera Pengganti Hj. Gusneti dan Jurusita Zainal Arifin
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Lubuk Pakam (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Cek Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.


Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Nomor 400.7.10.1/4157/DS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular (PTM). Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak mengalami proses pemindahan dari orang lain, namun menyebabkan kematian paling banyak bagi masyarakat. Penyakit Tidak Menular ini juga dikenal sebagai Silent Killer (pembunuh diam-diam) karena biasanya penyakit ini tidak ada gejala dan tanda.

Lubuk Pakam (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Tahtim, Tahlil, Khatam Qur'an dan Do'a Bersama untuk Alm. Dr. H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., (Panitera PA Lubuk Pakam) di Musholla Al-Ishlah PA Lubuk Pakam.


Seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan ini, termasuk Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, hingga PPNPN.
Semoga do'a baik dari seluruh hadirin diijabah oleh Allah SWT, dan Alm. diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa, dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal'alamiin..

Lubuk Pakam (10 Oktober 2024). Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengunjungi Panitera Pengganti PA Lubuk Pakam, Hj. Helmiyah Hasibuan, S.Ag. yang sedang sakit di Rumah Sakit Grand Medistra, Lubuk Pakam.
Kunjungan sosial tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., Sekretaris, Kasubbag PTIP, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, serta pegawai PA Lubuk Pakam
Kunjungan sosial tersebut adalah sebagai bentuk penyampaian rasa solidaritas sesama serta wujud kepedulian dan kasih sayang kepada keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga Ibu Helmiyah cepat sembuh dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

