
Lubuk Pakam (27 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimtek dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.


Bimtek ini mengambil tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah", dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Lubuk Pakam (26 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan rapat koordinasi sidang terpadu itsbat nikah bersama Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Kantor Urusan Agama Tanjung Morawa, Kantor Urusan Agama Beringin dan Kantor Urusan Agama Hamparan Perak.
Rapat berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Sidang Terpadu tahun ini direncanakan akan dilaksankan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Beringin dan Kecamatan Hamparan Perak. Sidang Terpadu direncanakan dilaksanakan pada 2-4 Oktober 2024.
Pada kesempatan ini, rapat membahas terkait teknis pelaksanaan sidang terpadu di lokasi nanti, serta beberapa hal yang berkaitan dengan dokumen yang akan dikeluarkan pada saat sidang terpadu nanti.

Lubuk Pakam (26 September 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Boni Putra, S.H., CPM. melakukan mediasi atas perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2319/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya berhak menerimanya.

Lubuk Pakam (24 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti zoom Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini berlangsung secara daring di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, serta para PPNPN di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. Pada zoom ini ada 2 agenda penting yang dibahas, yaitu mengenai Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024.

Lubuk Pakam (23 September 2024). Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. selaku mediator berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor register 2400/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediasi berlangsung dengan lancar. Pada pelaksanaan mediasi ini, mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil berdamai dan mencabut perkara.

