Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Tata Kelola Syariah pada LKS dan Fungsi DPS Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi SyariahR 01

Lubuk Pakam (27 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimtek dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

WhatsApp Image 2024 09 27 at 82303 AMWhatsApp Image 2024 09 27 at 110454 AM


Bimtek ini mengambil tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah", dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2024 09 26 at 31618 PM

Lubuk Pakam (26 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan rapat koordinasi sidang terpadu itsbat nikah bersama Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Kantor Urusan Agama Tanjung Morawa, Kantor Urusan Agama Beringin dan Kantor Urusan Agama Hamparan Perak.

Rapat berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

WhatsApp Image 2024 09 26 at 35955 PM 1


Sidang Terpadu tahun ini direncanakan akan dilaksankan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Beringin dan Kecamatan Hamparan Perak. Sidang Terpadu direncanakan dilaksanakan pada 2-4 Oktober 2024.

Pada kesempatan ini, rapat membahas terkait teknis pelaksanaan sidang terpadu di lokasi nanti, serta beberapa hal yang berkaitan dengan dokumen yang akan dikeluarkan pada saat sidang terpadu nanti.

Untitled design 9

Lubuk Pakam (26 September 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Boni Putra, S.H., CPM. melakukan mediasi atas perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2319/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil sebagian.

Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya berhak menerimanya.

PENGADAAN PPPK 01

Lubuk Pakam (24 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti zoom Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

WhatsApp Image 2024 09 24 at 22603 PM


Kegiatan ini berlangsung secara daring di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, serta para PPNPN di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Screenshot 6


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. Pada zoom ini ada 2 agenda penting yang dibahas, yaitu mengenai Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024.

Untitled design 8

Lubuk Pakam (23 September 2024). Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. selaku mediator berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor register 2400/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Mediasi berlangsung dengan lancar. Pada pelaksanaan mediasi ini, mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil berdamai dan mencabut perkara.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
805
7599
3678
1443303

4.23%
37.34%
4.66%
0.13%
0.04%
53.60%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png