
Lubuk Pakam (3 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat I Versi 5.6.0 dan Aplikasi eCourt versi 6.0.0. Acara ini diikuti secara daring di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MARI Nomor 225/BUA.6/DL1.10/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

Tanjung Morawa (2 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1, Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang Terpadu ini merupakan kolaborasi antara 3 instansi pemerintah, yakni Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan bebas biaya.
Tahun ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkesempatan untuk melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di 3 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Beringin, dan Kecamatan Hamparan Perak.
Hari ini Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Terpadu bagi masyarakat yang berdomisili di beberapa desa di Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah melalui persidangan, para pihak juga langsung dilayani oleh operator Kantor Urusan Agama Tanjung Morawa untuk diterbitkan Buku Nikah.
Kemudian, setelah Buku Nikah terbit, mereka lanjut ke bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang untuk diterbitkan dokumen seperti Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki anak.
Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar. Seluruh dokumen produk pengadilan berupa salinan penetapan pengadilan, produk kemenag, dan produk disdukcapil langsung diserahkan di hari yang sama kepada para pihak.

Lubuk Pakam (1 Oktober 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2432/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan hingga berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2432/Pdt.G/2024/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan mencabut gugatan cerainya di depan majelis Hakim.

Lubuk Pakam (1 Oktober 2024). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. memimpin rapat kejurusitaan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Rapat ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat ini membahas beberapa hal terkait panggilan, baik itu panggilan tercatat melalui PT. POS maupun panggilan mohon bantuan dari pengadilan lain, serta persiapan untuk Sidang Terpadu Itsbat Nikah.
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Panitera, H. Hasbin, S.H., Sekretaris, Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Lubuk Pakam (1 Oktober 2024). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. bersama Wakil Ketua dan para Hakim melaksanakan Coffee Morning yang berlangsung di Ruang Ketua PA Lubuk Pakam.
Coffee Morning kali ini membahas terkait dengan persiapan dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, dan 4 Oktober 2024.

