Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (11 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Lpk tanggal 22 April 2026, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek perkara berupa dua bidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Dusun IV, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Likwan Harahap dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H. dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, dan pihak Desa Galang Suka. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.

Setelah sampai di lokasi, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png