Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (15 Oktober 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan diikuti oleh Tim Keuangan PA Lubuk Pakam, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Anggaran.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris menyampaikan pentingnya perencanaan dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menekankan agar seluruh kegiatan pada triwulan terakhir tahun anggaran 2025 dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain membahas alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan, rapat ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran pada triwulan sebelumnya, guna memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan target kinerja dapat tercapai secara optimal.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran di akhir tahun anggaran 2025 serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara maksimal.

Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan sidang pengucapan ikrar talak melalui teleconference sebagai bentuk penerapan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan. Sidang tersebut merupakan kerja sama antara PA Lubuk Pakam dan PA Padang untuk perkara Nomor: 452/Pdt.G/2024/PA.Pdg.

Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Lubuk Pakam, di mana pihak suami selaku Pemohon berada dan mengucapkan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim melalui sambungan teleconference. Sementara itu, Majelis Hakim PA Padang memimpin jalannya persidangan secara daring dari Padang dan menyaksikan langsung prosesi pengucapan ikrar talak tersebut.

Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta seluruh rangkaian acara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Pelaksanaan sidang secara daring ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama bagi para pihak yang berdomisili di daerah berbeda.

Melalui kegiatan ini, PA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di peradilan agama serta memperkuat kerja sama lintas pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan.

Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Sebagai wujud kepedulian dan solidaritas antarpegawai, keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kunjungan sosial kepada salah satu pegawainya yang sedang sakit, Elpina Rainanda Damanik, S.H., (Klerek–Analis Perkara Peradilan).

Elpina saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Lubuk Pakam, sejak Jumat, 10 Oktober 2025, akibat gangguan kesehatan yang disebabkan oleh asam lambung. Dalam kunjungan tersebut, perwakilan keluarga besar PA Lubuk Pakam menyampaikan doa dan dukungan agar Elpina segera diberi kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

Kunjungan ini juga menjadi ajang mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan PA Lubuk Pakam. Selain memberikan semangat secara moral, keluarga besar PA Lubuk Pakam turut menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap rekan kerja yang sedang mengalami ujian kesehatan.

Melalui kegiatan ini, PA Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan rasa empati antarpegawai, sebagai bagian dari budaya kerja yang harmonis dan humanis di lingkungan peradilan agama.

 

Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan sidang pemeriksaan saksi melalui teleconference bersama Pengadilan Agama Banjarbaru pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi antar pengadilan dalam pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sidang teleconference tersebut dilaksanakan dalam perkara cerai gugat Nomor 536/Pdt.G/2025/PA.Bjb, dengan dua orang saksi dari pihak Pemohon yang berdomisili di wilayah hukum PA Lubuk Pakam. Mengingat jarak yang cukup jauh antara Banjarbaru dan Lubuk Pakam, pelaksanaan sidang dilakukan secara daring untuk mempermudah proses pemeriksaan saksi tanpa harus menghadirkan mereka secara langsung ke PA Banjarbaru.

Proses persidangan berjalan lancar dan tertib dengan pengawasan langsung dari Tim IT PA Lubuk Pakam serta Majelis Hakim PA Banjarbaru yang memimpin jalannya persidangan utama. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan pedoman teknis administrasi peradilan agama.

Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama serta mempermudah akses keadilan bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor 3957/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Melalui upaya perdamaian yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dra. Mirdiah Harianja, M.H., bersama anggota majelis Drs. H. Amar Syofyan, M.H. dan Dra. Shafrida, S.H., kedua belah pihak sepakat mencabut gugatan serta berkomitmen untuk kembali membina rumah tangga.

Sebagai pihak yang berwenang, Hakim memiliki peran penting untuk mendorong para pihak yang bersengketa agar memilih penyelesaian melalui jalan damai. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa perdamaian lebih baik daripada putusan yang dipaksakan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam senantiasa menempatkan upaya damai sebagai prioritas utama dalam setiap perkara. Upaya tersebut merupakan bagian dari kewajiban Hakim untuk selalu berusaha mendamaikan para pihak selama persidangan.

Dengan ketulusan dan kesungguhan, majelis hakim memberikan pandangan dan nasihat kepada kedua pihak agar mengurungkan niat bercerai dan berupaya membangun kembali rumah tangga yang harmonis.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1115
5036
1115
1440740

4.23%
37.34%
4.67%
0.13%
0.04%
53.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png