
Lubuk Pakam (7 Oktober 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar kegiatan Diskusi Rancangan Aktualisasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III yang tengah menjalani Pelatihan Dasar (Latsar) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yang dalam hal ini Ketua bertindak sebagai mentor.

Dalam kegiatan tersebut, para CPNS memaparkan rancangan kegiatan aktualisasi yang akan mereka laksanakan di satuan kerja masing-masing, dengan fokus pada penerapan nilai-nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) atau yang dikenal dengan nilai-nilai BerAKHLAK.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas semangat dan kreativitas para CPNS dalam menyusun rancangan aktualisasi. Beliau berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari syarat administratif pelatihan, tetapi juga benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
“Rancangan aktualisasi ini diharapkan mampu menghadirkan inovasi kecil namun berdampak besar, baik bagi pelayanan maupun tata kelola perkantoran,” ujar beliau.

Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, dengan berbagai saran konstruktif dari mentor agar rancangan yang disusun para CPNS lebih matang, aplikatif, dan selaras dengan visi serta misi lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para CPNS Golongan III dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Lubuk Pakam (7 Oktober 2025). Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hakim PA Lubuk Pakam, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. memimpin briefing pagi yang rutin dilaksanakan terhadap Petugas PTSP.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk pelayanan kedepannya, seperti Penulisan identitas tidak boleh memakai (Alm), dan jika meminta Hak Asuh Anak, wajib membawa Akta Kelahiran Anak, dan di cantumkan didalam Posita gugatannya

Di akhir briefing, beliau mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan, disiplin, dan terus berinovasi demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

Lubuk Pakam (6 Oktober 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, efektif, dan tanpa hambatan jarak. Pada hari ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 3549/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Sidang Teleconference ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung Pinang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi dari anak yang sudah berusia 13 tahun. Namun karena sang anak sedang berada di Tanjung Pinang, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tanjung Pinang untuk melaksanakan sidang teleconference.

Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Amar Syofyan, M.H. didampingi Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Dra. Rinalis M.H. serta Panitera Pengganti H. Sabri Usman, S.H. dengan dukungan teknologi yang memadai sehingga pemeriksaan persidangan berjalan lancar.

Mekanisme bantuan sidang melalui teleconference ini menjadi bukti nyata transformasi digital peradilan Indonesia, sekaligus wujud implementasi Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang berada jauh dari domisili pengadilan asal perkara tetap dapat mengakses peradilan dengan mudah, tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang besar untuk perjalanan.

Lubuk Pakam (06 Oktober 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim dan Tenaga Teknis turut berpartisipasi dalam kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) episode ke-10 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut mengangkat tema:
“Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaharuan Hukum.”

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para aparatur peradilan dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi perdata.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin ini menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum, selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua PA Lubuk Pakam bersama peserta lainnya mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Dalam pemaparannya, Yang Mulia H. Suharto membahas sejumlah kendala yang sering dihadapi dalam proses eksekusi perdata, seperti adanya perlawanan dari pihak tergugat, keterbatasan aparat pelaksana, serta kekosongan aturan hukum yang perlu diperbarui.
Selain itu, beliau juga menawarkan berbagai solusi dan gagasan pembaruan hukum eksekusi sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menilai bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan wawasan baru bagi aparatur peradilan, khususnya dalam mewujudkan proses eksekusi yang lebih efektif, adil, dan menjamin kepastian hukum.

PERISAI sendiri merupakan forum sarasehan berkala yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai wadah diskusi serta pengembangan wawasan hukum bagi seluruh jajaran peradilan di Indonesia.

Lubuk Pakam (06 Oktober 2025). Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dra. Mirdiah Harianja, M.H. mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI Nomor 574/BSDK.3/DL1.6/IX/2025 tanggal 29 September 2025. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan metode Online Class yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yaitu :
1. Tahap I (Mandiri E-learning) : 1 s.d. 3 Oktober 2025
2. Tahap II (Penyampaian materi secara online : 6 s.d. 10 Oktober 2025


Pada hari ini, Ibu Mirdiah mengikuti kegiatan tahap II, yaitu penyampaian materi secara online yang berlangsung dari 6 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2025.
#palubukpakam #SUKSES #tegasjujurberkeadilan #pelatihan #mahkamahagungri #badilag #ptamedan

